Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibu Kota Negara

Status DKI Hilang, Begini Pendapat Warga Jakarta soal Pindahnya Ibu Kota Negara ke IKN

IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Nasib Status DKI usai Ibu Kota Dipindahkan ke IKN 

Rafida lantas menyoroti perkembangan Jakarta di bawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Menurut dia, kondisi Jakarta saat ini membuatnya tidak terpengaruh dengan habisnya status Jakarta jadi ibu kota negara.

"Biasa saja karena jadi kacau karena Heru Budi, mulai dari banjir yang mulai banyak lagi di beberapa titik dan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikurangi," ujar Rafida.

"Sekarang juga muka dia ada di mana-mana, sudah macam Korea Utara saja ini Jakarta," katanya lagi.

Lebih lanjut, warga eks-Kampung Bayam juga mengaku masih belum diberikan haknya.

Sampai saat ini, mereka belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.

Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.

Rafida mengatakan, dia lebih merasakan perubahan kondisi Jakarta ketika dipimpin oleh Anies Baswedan.

"Transportasi umum jadi lebih banyak, angkot Jaklingko yang gratis itu membantu banget.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga lebih banyak," kata Rafida.

Untuk diketahui, status DKI pada Jakarta sudah habis sejak 15 Februari lalu karena implementasi UU tentang IKN. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Nota Negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) IKN.

Dengan kata lain, Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai keppres pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan kapan keppres terbit.

Sebab, hal tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden. (*)

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved