Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2024

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Terkait Muntah Saat Puasa, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Selain itu, dalam berpuasa hendaknya menghindari perilaku yang bisa membatalkan puasa. Salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah muntah.

Editor: Indry Panigoro
HO
Ustaz Abdul Somad, Lc. MA 

Hal tersebut dilakukan atas dasar sengaja, dan tidak dibolehkan sehingga dapat membuat puasa menjadi batal.

Lain halnya dengan perilaku yang tak disengaja dan tiba-tiba muntah.

"Tapi kalau naik mobil tiba-tiba mual dan muntah, maka puasanya tidak batal," urai Ustadz Abdul Somad.

Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadits, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.

Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.

Akan tetapi, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.

Serta, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.

Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved