Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

3 PPK Likupang Barat Ngaku Diminta Oknum Agar Tak Seret Nama KPU dan Bawaslu Minahasa Utara

Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya, Syahril Hugrusi dan Axel Sasela, mengaku mendapat perintah untuk menggeser suara.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Konferensi pers PPK Likupang Barat didampingi kuasa hukum, Supriadi Pangellu, atas tudingan kecurangan Pemilu 2024 di Cafe K'Mari, Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/3/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat mengaku tertekan dengan tudingan kesengajaan menggeser suara Partai Bulan Bintang (PBB) di 26 tempat pemungutan suara (TPS).

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara seakan cuci tangan.

Padahal, Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya, Syahril Hugrusi dan Axel Sasela, mengaku mendapat perintah untuk menggeser suara.

"Bahkan waktu ketahuan kami ditelepon sama oknum KPU dan Bawaslu Minut untuk jangan bawa-bawa nama mereka. Padahal mereka yang suruh," kata Saptono saat konferensi pers di Cafe K'Mari, Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Tanggapi Tudingan Geser Suara Partai, Supriadi Tegaskan PPK Likupang Barat yang Dicopot Tak Bersalah

Konferensi pers PPK Likupang Barat atas tudingan kecurangan Pemilu 2024 di Cafe K'Mari, Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/3/2024).
Konferensi pers PPK Likupang Barat atas tudingan kecurangan Pemilu 2024 di Cafe K'Mari, Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/3/2024). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Selain itu, ketiganya mengaku tak tahu ketika diberhentikan.

Awalnya, Axel dan kedua temannya selesai klarifikasi kasus tersebut pada 5 Maret 2024.

Kemudian, Axel membaca pemberitaan sejumlah media online bahwa dirinya dan kedua rekannya diberhentikan sebagai PPK Likupang Barat pada 6 Maret 2024.

Padahal, saat itu baik Saptono, Axel, maupun Syahril tidak mendapat pemberitahuan bahwa mereka diberhentikan.

"Kami menyayangkan pemberhentian tidak diinformasikan ke kami secara resmi pada 6 Maret 2024 itu, padahal sudah ada beritanya di media. Kami baru dapat surat pemberhentian resmi itu 7 Maret 2024," terang Axel.

Ketiganya meminta KPU dan Bawaslu Minut benar-benar transparan dalam kasus ini untuk membuka dalang penggeseran suara.

Pasalnya, masalah ini tak hanya berdampak bagi diri mereka tetapi juga keluarga.

"Anak saya pulang sekolah cerita guru-gurunya bergosip kalau saya mau dipidana. Saya hanya bisa bilang tidak usah dengarkan mereka," tutur Saptono.

Supriadi Tegaskan PPK Likupang Barat yang Dicopot Tak Bersalah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat diberhentikan lantaran diduga menggeser suara pemilih di 26 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Mereka adalah Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya, Syahril Hugrusi dan Axel Sasela.

Ketiganya pun akhirnya buka suara melalui kuasa hukum, Supriyadi Pangellu, Senin (11/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved