Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Rekap KPU Pilpres 2024 di Jogja: Prabowo-Gibran Menang, Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Beri Tanda Tangan

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dalam perolehan suara Pilpres 2024 di Jogja.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Rekap KPU RI Pilpres 2024 di DIY Jogja. Prabowo-Gibran menang. Saksi paslon Ganjar-Mahfud menolak beri tanda tangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Jogja baru saja disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat rapat pleno rekapitulasi suara pemilu nasional 2024.

Rapat pleno rekapitulasi suara pemilu nasional 2024 Provinsi Jogja digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

Hasil rapat pleno tersebut menunjukkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dalam perolehan suara Pilpres 2024 di Jogja.

Diberitakan Kompas.com, Prabowo-Gibran di posisi pertama dengan meraih 1.269.265 suara.

Lalu pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 741.220 suara.

Di posisi ketiga, capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 496.280 suara, di urutan kedua.

Hasil pembacaan rekapitulasi suara Pilpres 2024 untuk Provinsi DIY ini kemudian disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang didampingi Komisioner KPU RI, Agust Melasz.

Selain mengesahkan hasil perolehan suara untuk tiga pasangan capres-cawapres, KPU RI juga mencatat sejumlah data administrasi hasil Pilpres 2024 untuk DIY.

Di antaranya, jumlah suara sah pemilu presiden adalah 2.506.765. Lalu, jumlah suara tidak sah 60.629.

Sehingga, total jumlah surat suara sah dan tidak sah 2.567.394.

Paslon Pilpres 2024. Paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran dan Paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.
Paslon Pilpres 2024. Paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran dan Paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud. (Handout)

Diberitakan sebelumnya, saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 dan 1 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di DI Yogyakarta (DIY).

Bahkan, saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 tidak tanda tangan sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Kemudian, di rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak tandatangan.

"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ujar Ketua KPU DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Ballrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024).

Menurut Ahmad Shidqi, saksi dari pasangan calon (paslon nomor urut 1 juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten di DIY.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved