Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2024

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Pak Ustaz

Salah satu hal yang sering ditanyakan yakni apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa atau tidak?

Editor: Indry Panigoro
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sikat gigi saat puasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Berikut ini adalah hukum sikat gigi saat puasa Ramadan 2024.

Masalah sikat gigi saat puasa selalu jadi pertanyaan yang rutin ditanyakan setiap bulan puasa Ramadan.

Lantas sebenarnya apa sih hukum sikat gigi saat puasa?

Apakah benar sikat gigi saat puasa Ramadan bisa membatalkan puasa?

Untuk menghetahui jawabannnya, simak penjelasan pak ustaz ya.

Berikut jawaban Pengasuh Pesantren LPI PKP Manado, Ustaz Muhammad Syarif Azhar Lc: 

Bismillahirrahmaanirrahiim..

Boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak untuk membersihkan mulut, gigi dan lidah.

Bahkan hukumnya mustahab (disukai ) khususnya pada pagi hari setelah bangun dari tidur dan ketika berubah bau mulut.

Imam Syafii memakruhkan penggunaan siwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari (waktu zuhur ) , sebagaimana yang telah diterangkan lewat hadits Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada bau kasturi (jenis minyak wangi yang sangat disukai oleh Nabi).

Dan ini merupakan makna yang baik meskipun mungkin orang tidak dapat menciumnya (bau mulut orang yang berpuasa tadi).

Dan jika orang yang berpuasa tersebut bermu’amalah  dengan orang lain maka lebih utama baginya merubah bau mulutnya meskipun matahari telah tergelincir (lewat waktu dzuhur ), untuk menjaga orang lain agar tidak terganggu dengan bau mulutnya.

Dalam aturan fiqih disebutkan “Dar’ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil mashaalih “ (menghindari dan menjauhi kemafsadatan/kerusakan didahulukan dari mengambil manfa’at).

Wallahu A’lam...

Tentang Ustaz Muhammad Syarif Azhar

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved