Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Pemuda Mabuk Tabrak Seorang Kakek hingga Tewas

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan itu melibatkan kendaraan motor dengan korban.

Tribun Bali/Dwisuputra
Ilustrasi kecelakaan maut 

Sesampainya di TKP, NA bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga menabrak MS (kakek berumur 60 tahun), pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," paparnya.

Konsumi miras sebelum mengendarai kendaraan

Akibat kejadian tersebut MS mengalami cedera kepala.

Korban meninggal dunia di RSUD Purworejo pada Minggu (7/1/2024).

Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan jari manis kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus," imbuhnya.

Kapolres mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Purworejo.

NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta," kata dia.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.

10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara

Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.

1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.

2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved