Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat Pagi Ini, HBL Raup 188.801 Suara

Simak berikut ini Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat Pagi Ini, HBL Raup 188.801 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Selasa 5 Maret 2024 pagi pukul 07.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Selasa 5 Maret 2024 pagi pukul 09.42 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 6750 dari 8240 TPS atau 81,92 persen suara masuk.

Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Lasut atau HBL unggul jauh.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut berada di urutan pertama dengan memperoleh 188801 suara.

Di urutan kedua Bambang Dwidjatmiko dengan 2287 suara.

Selanjutnya Iwan Manasa di posisi ketiga dengan perolehan 1117 suara.

Kemudian di urutan keempat Enny Yuliana dengan 1039 suara.

Sementara Reza Nangka di urutan kelima dengan perolehan 601 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 573 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 188801

2. Bambang Dwidjatmiko, 2287

3. Iwan Manasa, 1117

4. Enny Yuliana, 1039

5. David Christian Boyoh, 573

6. Reza Nangka, 601

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved