Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

8 Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Nusa Utara Peraih Suara Terbanyak Sementara, Update 5 Maret 2024

Simak update perolehan suara sementara DPRD Sulawesi Utara dapil 3 atau dapil Nusa Utara

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado
Kolase foto Yopi Saraung, Fransiscus Silangen, Henny Hongwijoyo dan Aditya Johanes Seliang - caleg DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 3 di Pemilu 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update perolehan suara sementara DPRD Sulawesi Utara dapil 3 yang meliputi Nusa Utara atau Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro di Pemilu 2024.

Perolehan Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut dapil Nusa Utara berikut dirangkum TribunManado.co.id berdasarkan update hingga Selasa (5/3/2024) pukul 11.29 Wita.

Data berikut dikutip di laman KPU update data masuk per 05 Maret 2024 08:00:00 Progress: 952 dari 1063 TPS (89.56 persen)

Dari data tersebut, 4 dari 5 caleg PDIP menguasai papan atas.

Diantraanya ada caleg petahana juga sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Silangen yang hingga kini konsisten di posisi pertama

Kemudian disusul caleg petahana PDIP lainnya, Toni Supit di posisi kedua

Lalu Aditya Johanes Seliang diposisi ketiga.

Diposisi keempat ada Henny Hongwijoyo

Lalu ada caleg Perindo Normans Luntungan di posisi kelima

Sementara itu, caleg Golkar Vionita Kuera menyalip Yopi Saraung di posisi keenam

Selengkapnya, simak berikut ini:

Nama caleg peraih suara terbanyak dan jumlah suara sementara

1. dr. Fransiscus Silangen, S.pB., KBD. : 18.793 suara - PDIP

2. Dr. Toni Supit, SE, MM : 17.010 suara - PDIP

3. Aditya Johanes Seliang : 15.388 suara - PDIP

4. Henny Hongwijoyo, S.E. : 10.426 suara - PDIP

5. Normans Luntungan, S.T. : 9.402 suara - Perindo

6. Vionita Kuera : 8.903 suara - Golkar

7. Ronald Sampel : 8.721 suara - Demokrat

8.  Yopi Saraung, S.E : 7.746 suara - Golkar

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Versi: 05 Mar 2024 08:00:00 Progress: 952 dari 1063 TPS (89.56 persen)

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved