Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

10 Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil 6 Peraih Suara Terbanyak, Mantan Wakil Bupati Minahasa Melejit

Inilah 10 daftar nama caleg peraih suara terbanyak sementara di DPRD Sulawesi Utara dapil 6 yang meliputi Minahasa dan Tomohon di Pemilu 2024.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Robby Dondokambey dan Vonny Jane Paat, caleg DPRD Sulawesi Utara dapil 6 yang peroleh suara terbanyak sementara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah 10 daftar nama caleg peraih suara terbanyak sementara di DPRD Sulawesi Utara dapil 6 yang meliputi Minahasa-Tomohon di Pemilu 2024.

Perolehan Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut dapil Minahasa-Tomohon berikut dirangkum TribunManado.co.id berdasarkan update hingga Selasa (5/3/2024) pukul 13.03 Wita.

Data berikut dikutip di laman KPU update data masuk sudah ada 1012 dari 1469 TPS (68.89 persen)

Berdasarkan data tersebut, kader PDIP nampak mendominasi

Posisi 3 besar dikuasi oleh kader PDIP

Diantaranya, yakni mantan wakil bupati Minahasa, Robby Dondokambey di posisi pertama

Kemudian disusul Vonny Jane Paat di posisi kedua

Posisi ketiga ada Rhesa Waworuntu

Selengkapnya, simak berikut ini:

Nama caleg peraih suara terbanyak dan jumlah suara sementara

1. ROBBY DONDOKAMBEY, S.Si., M.A.P 11.252 suara - PDIP

2. Dra. VONNY JANE PAAT 10.275 suara - PDIP

3. RHESA REYNARD ANDREAS WAWORUNTU 7.932 suara - PDIP

4. Braien Reiner Leonard Waworuntu 7.205 suara - Nasdem

5. INGGRIED JACKQUELINE NOVA NOVIETA SONDAKH, S.E., MM 6.605 suara - Golkar

6. MELISA GERUNGAN 6.512 suara - PDIP

7. Ir. MIKY JUNITA LINDA WENUR, MAP 5.981 suara - Golkar

8. SENDY GLADYS ADOLFINA RUMAJAR, S.E., M.I.Kom 5.943 suara - Gerindra

9. PIERRE JOHAN SIERRA MAKISANTI, SH 5.631 suara - PDIP

10. FRANGKY ROGER MAMESAH 5.556 suara - Demokrat

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Versi: 05 Mar 2024 11:00:00 Progress: 1012 dari 1469 TPS (68.89 persen)

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved