Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Cek Temuan Litbang Kompas

Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui DPR gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Lodie Tombeg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara bermotor melintasi spanduk dukungan terhadap usulan pengguliran hak angket DPR terpasang di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024). Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui DPR gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Ramai soak hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di mata publik Tanah Air jadi objek penelitian.

Jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024. "Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

Menurut analisis Yohan, berdasarkan survei, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut. Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.

Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah. "Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.

Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.

49,5 Persen Yakin Terealisasi

Jajak pendapat Litbang juga menemukan 49,5 persen responden yakin hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 bakal terealisasi.

Hanya 40,6 persen responden mengaku tidak yakin akan hal itu. Setidaknya ini terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024.

"Soal keyakinan bahwa usulan ini mudah diwujudkan di DPR terlihat disikapi secara terbelah. Hampir separuh responden (49,5 persen) yakin hal itu akan terwujud, tetapi sebagian yang lain (40,6 persen) menyatakan ketidakyakinannya," tulis Yohan.

Yohan menjelaskan, bersamaan dengan itu, sebagian besar responden juga meyakini rencana hak angket bisa mendapat dukungan mayoritas atau lebih banyak partai politik di DPR.

Mereka yang meyakini hal tersebut sebesar 49,5 persen, sedangkan yang tidak yakin 40,6 persen. Adapun responden yang menjawab tidak tahu sebesar 9,9 persen.

Lebih jauh, Yohan menilai rencana hak angket tersebut tetap tida mudah dan akan bergantung pada soliditas masing-masing kubu. Ia lantas menjabarkan komposisi kursi partai politik parlemen antar masing-masing kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik yang mendukung rencana hak angket maupun menolak.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, misalnya, dari koalisi partai politik pengusungnya, hanya ada PDI-P (128 kursi) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 19 kursi.

Kubu Paslon nomor urut 3 ini sebagai pihak pendukung rencana hak angket.

Kemudian, kubu partai politik Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga memberikan sinyal dukungan terhadap hak angket. Partai politik pengusung Anies-Muhaimin di parlemen, yakni Partai Nasdem dengan 59 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 50 kursi.
"Jika jumlah kursi DPR kelima partai politik pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ini dijumlahkan, berarti total mereka menguasai 314 kursi DPR atau 54,6 persen dari total kursi DPR," ungkap Yohan.

Sementara itu, kubu yang cenderung menolak usulan hak angket adalah partai-partai politik pengusung pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, seperti Partai Gerindra (78 kursi), Golkar (85 kursi), Partai Amanat Nasional (44 kursi), dan Partai Demokrat (54 kursi).

Maka, total kursi yang dikuasai kubu ini mencapai 261 kursi atau 45,4 persen dari total kursi DPR. "Meskipun secara komposisi kursi sudah menunjukkan peta kekuatan di parlemen, bukan berarti hak angket lebih mudah. Soliditas antarkubu, baik yang mendukung maupun yang menolak, juga masih belum menunjukkan kepastian," ujar peneliti Litbang Kompas ini.

"Sikap Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur, misalnya, yang mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tidak perlu ikut mengajukan hak angket, memberikan sinyal potensi perubahan konstelasi antarkubu partai di parlemen terkait hak angket tersebut," dirinya mencontohkan.

Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved