Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapat Pleno KPU Sulut

13 Tata Tertib Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Utara serta penetapan hasil pemilu anggota DPRD Sulawesi Uta

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Chintya Rantung
tangkap layar youtube KPU Sulut
Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Utara serta penetapan hasil pemilu anggota DPRD Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Utara serta penetapan hasil pemilu anggota DPRD Sulawesi Utara saat ini sedang berlangsung, Senin (4/3/2024).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sulut Kenli Poluan bersama dengan 4 anggota KPU.

Dalam rapat pleno telah disampaikan 13 tata tertib yang harus dilakukan bagi para peserta rapat.

Tata Tertib disampaikan Anggota KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon yang adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Wakil Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Berikut 13 daftar tata tertib yang harus dipatuhi setiap 

1. Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Suara bersifat terbuka dan siarkan secara langsung.

2. Peserta Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Suara hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan 

3. Saksi peserta Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara wajib menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu.

4. selama kegiatan berlangsung perangkat telekomunikasi dimatikan atau mode silent agar tidak menggangu jalannya rapat pleno.

5. peserta Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan KPU Sulawesi Utara.

6. Pimpinan Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dapat melakukan scors terhadap rapat yang disampaikan kepada peserta.

7. lembaga instansi pemeritah yang hadir dalam Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara wajib menggunakan tanda pengenal

8. Saksi dan bawaslu dapat menyampaikan keberapatan dan pendapat setelah mendapatkan izin dari pimpinan rapat pleno.

9. Peserta bersikap tertib, sopan dan santu selama rapat pleno dan rekapitulasi.

10. Pimpinan rapat Rapat Pleno dan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara berwenang menertibkan jalannya rapat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved