Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Sulawesi Utara PDIP, Rio Melejit, Disusul Yasti dan James

Inilah perolehan suara terbanyak sementara DPR RI Sulawesi Utara dari PDIP di PElimu 2024

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Rio Dondokambey, James Sumendap, Yasti Mokoagow dan Vanda Sarundajang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perolehan suara terbanyak sementara DPR RI Sulawesi Utara dari PDIP di Pemilu 2024

Berdasarkan update data di website KPU yang diakses Tribunmanado.co.id hingga Minggu (3/3/2024), data KPU yang masuk sudah ada 6582 dari 8240 TPS  atau 79.88 persen

Dari data tersebut, Rio Dondokambey berada di posisi pertama

Diposisi kedua ada Yasti Soepredjo Mokoagow 

Kemudian disusul James Sumendap di posisi ketiga

Berikut ini daftar caleg DPR RI Sulawesi Utara yang meraih suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU:

Calon Legislatif PDIP dan Jumlah Suara

1. RIO A.J. DONDOKAMBEY, B.Sc. 117.990 suara

2. Dra. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW 56.127 suara

3. JAMES SUMENDAP, S.H., M.H. 42.267 suara

4. Dr. H. LEXSY MAMONTO, S.H., M.H. 11.015 suara

5. WENNY LUMENTUT 41.254 suara

6. VANDA SARUNDAJANG 41.673 suara

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 03 Mar 2024 15:00:00 Progress: 6582 dari 8240 TPS (79.88 persen)

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved