Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Kasus Bullying Remaja Wanita di Batam, Korban Diinjak-injak, Pelaku Beraksi Sambil Joget-joget

Viral di media sosial aksi bullying terhadap seorang remaja di Batam. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

SHUTTERSTOCK
(Ilustrasi) Viral Kasus Bullying Remaja Wanita di Batam, Korban Diinjak-injak, Pelaku Beraksi Sambil Joget-joget 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bullying kembali marak.

Sebelumnya, kasus perundungan yang menjadi sorotan terjadi di sebuah sekolah swasta di Serpong, dan menyeret nama anak artis berinisial VR.

Kini viral di media sosial aksi bullying terhadap seorang remaja di Batam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Sebuah video viral setelah diunggah akun media sosial X bernama @dafylight.

Di video tersebut terlihat seorang remaja sedang mengalami perundungan.

Remaja wanita yang menggunakan baju berwarna putih bercelana hitam tersebut tengah jongkok di depan sebuah kios.

Ia diinjak-injak sejumlah remaja wanita lain di bagian kepala dan badannya.

Pelaku penganiayaan tampak senang.

Ada yang sambil berjoget saat melakukan aksi penganiayaan.

Korban sempat melawan, namun karena kalah dalam jumlah orang, aksi penganiayaan terus dilakukan.

Masih dalam video yang sama, terlihar remaja wanita lain yang menggunakan baju hitam dan celana kuning juga dianiaya. 

Dia ditendang di bagian muka dan badannya hingga terlihat menangis karena kesakitan.

Para Pelaku Diamankan

Terkait itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Kepulauan Riau, AKP Tigor Sidabariba menyebut pihaknya sudah menerima laporan dari korban beberapa waktu yang lalu. 

Dia mengatakan pihaknya juga sudah menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan.

"Ya sudah ada laporanya di Polsek di bawah Polresta Barelang dan semuanya empat pelaku alhamdulilkah sudah kita amankan," kata Tigor saat dihubungi, Jumat (1/3/2024) malam.

Dia belum merinci terkait kronologi penganiayaan hingga penangkapan terhadap para teruga pelaku.

Saat ini, kata Tigor, para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami aksi penganiayaan tersebut.

"Ya nanti kita konpers. Ini baru kita amankan dan sedang kita tangani. Diamankannya barusan, sore ini. Pertama diamankan kemarin dan hari ini. Semuanyakan ada beberapa orang, ada empat orang sekarang sudah lengkap," jelasnya.

Kasus Bullying di Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, telah mengumumkan rilis kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong.

Dalam kasus yang melibatkan anak Vincent Rompies sebagai anggota geng, ditetapkan empat tersangka.

Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

"Yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 76C juncto pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," terangnya.

Ia pun membeberkan empat inisial nama anak-anak yang statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," beber Alvino.

Selain itu ada tujuh anak lainnya yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mereka semua merupakan anggota dari Geng Tai.

"Selanjutnya terhadap tujuh anak saksi ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan seperti yang diatur dalam pasal 76C," tuturnya.

Satu diantara anggota Geng Tai tersebut ditetapkan melakukan tindak kekerasan serta tindak kesusilaan dalam dugaan perundungan tersebut.

"Kemudian terhadap satu orang anak saksi  yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan melakukan tindak kesusilaan terhadap korban atau pengeroyokan seperti yang dimaksud dalam pasal 76C," beber Alvino.

"Jadi total 12 orang ditetapkan dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik Dengan Hukum dan empat orang tersangka, untuk penerapan pasal yang pertama tindak pidana kekerasan anak di bawah umur," jelasnya lagi.

Kasus perundungan tersebut melibatkan F yang merupakan anak dari Vincent Rompies. (*)

Sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved