Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Perolehan Suara Sementara DPR RI Sulawesi Utara Partai NasDem, Tatong Unggul dari Eks Walkot Manado

Update perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut) di Pemilu 2024 dari partai NasDem

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Nasdem, Tatong Unggul, Felly Runtuwene dan Vicky Lumentut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut) di Pemilu 2024 dari partai NasDem

Dari data yang dirangkum Tribunmanado.co.id pada Sabtu (2/3/2024), update terakhir di website resmi KPU hingga kini sudah ada 6529 dari 8240 TPS atau 79.24 persen

Berdasarkan data tersebut, Tatong Bara unggul di posisi pertama

Kemudian disusul Felly Runtuwene di posisi kedua

Sementara mantan walikota Manado Vicky Lumentut ada di posisi ketiga

Simak selengkapnya berikut:

Berikut ini daftar caleg DPR RI Sulawesi Utara yang meraup suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU di Pemilu 2024:

 
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 4.451
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 104.835
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. Ir. Hj. TATONG BARA 30.957
2. Dr. GS. VICKY LUMENTUT, S.H., M.Si. 13.033
3. MAXIMILIAAN JONAS LOMBAN 8.873
4. Dr. HAMIM POU, S.Sos., M.H. 16.848
5. FELLY ESTELITA RUNTUWENE, S.E. 27.673
6. ANDRES MAKARAME ANDARIA 3.465

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 02 Mar 2024 09:00:00 Progress: 6529 dari 8240 TPS (79.24 persen)

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved