Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

8 Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Minsel-Mitra Peraih Suara Terbanyak, Eldo Unggul dari MEP

Inilah 8 caleg peraih suara terbanyak sementara di Pileg DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 5, yakni Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado
Remly Kandoli, Eldo Wongkar dan Michaela Paruntu (MEP) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah 8 caleg peraih suara terbanyak sementara di Pileg DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 5, yakni Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU.

Dari data yang dirangkum Tribunmanado.co.id pada Sabtu (2/3/2024), update terakhir di website resmi KPU hingga 1 Mareti 2024 pukul 22:00:00 Wita progres suara yang masuk sudah ada 917 dari 1123 TPS atau (81.66 persen)

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dapil Sulawesi Utara Minsel dan Mitra mendapat alokasi 6 kursi di DPRD Sulut.

PDIP masih menjadi partai yang mendominasi dapil ini

Di posisi teratas dan kedua ada kader PDIP, yakni Eldo Wongkar dan Remly Kandoli

Sementara di pisisi keriga disusul MEP dari partai Golkar

Berikut ini daftar caleg DPRD Sulawesi Utara dapil 5 yang meraup suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU di Pemilu 2024:

Daftar nama caleg dan perolehan suara sementara

1. ELDO WONGKAR 19.316 - PDIP

2. Capt. REMLY KANDOLI, M.Mar. 16.398 - PDIP

3. dr. MICHAELA ELSIANA PARUNTU, M.A.R.S.16.085 - Golkar

4. PRICYLIA ELVIERA RONDO, S.S, M.Pd. 11.106 - PDIP

5. Billy Lombok, SH 7.800 - Demokrat

6. SANDRA RONDONUWU, S.Th, S.H. 6.316 -PDIP

7. Jaclyn Ivana Koloay 4.881 - Perindo

8. Stela Marlina Runtuwene 4.133 - Nasdem

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 01 Mar 2024 22:00:00
Progress: 917 dari 1123 TPS (81.66 persen)

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved