Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok AKP Andri Gustami, Dulu Jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Kini Divonis Hukuman Mati

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Editor: Indry Panigoro
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata majelis hakim Lingga Setiawan.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Andri Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga Setiawan Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan pada Kamis (29/2/2024).

Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).
AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024). ((KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA))

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," ujar Lingga.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. 

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan menerima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut, AKP Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Minta Jatah Rp 8 Juta Per Kg setiap Ada Pengiriman Sabu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disebut meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratana setiap kali ada pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka S mengatakan, untuk meminta jatah tersebut, terdakwa Andri Gustami menghubungi seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.

"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.

Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.

“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.

Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa. 

"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Jaksa juga mengatakan, setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.

"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.

Total, selama 8 kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami sudah berhasil meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.

(Kompas/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved