Pemilu 2024 di Sulut
5 Caleg DPRD Dapil 1 Bolmong Peraih Suara Terbanyak, Petahana Masih Perkasa
Berikut 5 Caleg DPRD Kabupaten dapil Bolaang Mongondow 1 (Kecamatan Lolak, Sang Tombolang) yang meraup suara terbanyak sementara di Pileg 2024
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 5 Caleg DPRD Kabupaten dapil Bolaang Mongondow 1 (Kecamatan Lolak, Sang Tombolang) yang meraup suara terbanyak sementara di Pileg 2024, berdasarkan hasil hitung sementara KPU.
Berdasarkan update data di website KPU yang diakses Tribunmanado.co.id pada Jumat (1/3/2024), hingga pukul 11:00:00 Wita progres suara yang masuk sudah berada di 97,73 persen atau 129 TPS dari 132 TPS.
Menurut data sementara KPU, PDIP unggul di dapil 1 Bolmong dengan perolehan suara 3809 dengan 179 suara partai.
Kemudian diikuti Partai PKB, Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai PPP.
Untuk caleg DPRD Bolmong dapil 1 Sulawesi Utara, berdasarkan update di website KPU kader Partai PDI Perjuangan Tonny Tumbelaka unggul sementara dengan raihan 1933 suara.
Disusul Sukron Mamoto dari partai Nasdem dengan suara 1680, Sulhan dari partai Golkar dengan 1608 suara serta Supandri Damogalad dengan 1597 suara dimana keempatnya adalah petahana di dapil 1 Bolmong ini.
Selengkapnya berikut daftar caleg DPRD Sulut dapil 2 yang meraup suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU:
1. Tonny Tumbelaka 1.933 suara (PDIP)
2. Sukron Mamoto 1.680 (Nasdem)
2. Sulhan 1608 suara (Golkar)
3. Supandri Damogalad 1597 suara (PKB)
4. Tavip Pakaya 1108 suara (PPP)
5. Hambali Singkona 1522 (PDIP)
Disclaimer
Hasil hitung sementara yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: 8 Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 Raih Suara Terbanyak Sementara, Update 1 Maret 2024
Baca juga: BREAKING NEWS : KPU Manado Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
162 Berkas Calon PPK Masuk ke KPU Mitra Sulawesi Utara, Lucky Mamahit Minta Siapkan Diri Hadapi Tes |
![]() |
---|
30 Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih Ditetapkan KPU, Ini Penjelasan Hendra Lumanauw |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih di Pileg 2024 dan Disahkan KPU |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Mitra Sulawesi Utara, PDIP Raih 10 Kursi di DPRD, Golkar Peringkat Kedua |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 9 Panwascam Existing Boltim Sulawesi Utara yang Lolos Evaluasi Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.