DPRD Tomohon 2024
Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak di Tomohon 1, 2, 3, 4, Putra Minahasa Urutan Pertama
Bagi Anda yang sedang mencari tahu siapa caleg peraih suara terbanyak di Tomohon untuk Kota Tomohon 1, 2, 3 dan 4, bisa Anda cek di sini.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar caleg peraih suara terbanyak di Tomohon, Sulawesi Utara ( Sulut )
Urutan ini diupdate hari ini Kamis 29 Februari 2024 pukul 08.30 Wita.
Bagi Anda yang sedang mencari tahu siapa caleg peraih suara terbanyak di Tomohon untuk Kota Tomohon 1, 2, 3 dan 4, bisa Anda cek di sini.
Untuk caleg peraih suara terbanyak di Tomohon berada di Tomohon 4.
Sosok yang mendapatkan suara terbanyak itu merupakan kader PDIP.
Dia adalah Karlheinz Putra Minahasa Senduk.
Putra Minahasa hingga Kamis pagi ini sudah memperoleh 2.949 suara.
Di urutan dua ada caleg dari dapil Tomohon 3.
Peraih suara terbanyak kedua ini masih ditempati kader PDIP James Enrico Kojongian dengan 2.421 suara.
Di urutan ketiga masih diisi kader PDIP di dapil Tomohon 4 Johny Runtuwene dengan perolehan suara 2.184 suara.
Posisi keempat masih ditempati kader PDIP, namun dirinya menjadi peraih suara terbanyak di Tomohon 1, Abraham Wakas 2.068 suara.
Dan posisi kelima ditempati oleh kader Golkar Jilly Eman dengan perolehan suara sementara 1.687 suara.
Data ini dikutip dari website KPU
Versi: 29 Feb 2024 07:00:00 Progress: 76 dari 91 TPS (83.52 persen)
Disclaimer:
Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (Ind)
Baca Berita Lainnya di: Google NewsÂ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.