Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

2 Caleg Partai Nasdem Kans Raih Kursi di DPRD Kotamobagu Sulawesi Itara

Inilah dua nama calon anggota legislatif (caleg) dari partai Nasdem yang punya kans raih kursi DPRD Kotamobagu, Sulawesi Utara

HO
2 Caleg Nasdem yang Kans Raih Kursi DPRD Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah dua nama calon anggota legislatif (caleg) dari partai Nasdem yang punya kans raih kursi DPRD Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Dua nama caleg ini diusung Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IV Kotamobagu Barat.

Uniknya, nama caleg yang diusung Nasdem ini keduanya merupakan petahana.

Bahkan, salah satunya merupakan wakil ketua DPRD Kotamobagu.

Saat ini, keduanya punya kans raih kursi dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD Kotamobagu 2024.

Berikut dua nama caleg partai Nasdem:

1. Syarifudin Mokodongan

Syarifudin Mokodongan merupakan nama yang tak asing bagi warga Kotamobagu.

Hal ini karena Syarifudin merupakan wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu.

Kali ini Syarifudin maju kembali dalam pemilu 2024.

Dalam perolehan hitungan real count KPU, Rabu (28/2/2024), Syarifudin meraih 134 suara sementara.

2. Steward Adhityo Pantas

Steward Adhityo Pantas merupakan seorang petahana anggota DPRD Kotamobagu.

Adhityo kembali maju dalam pemilu kali ini di dapil 4 Kotamobagu Barat, yang diusung partai Nasdem.

Perolehan hitungan real count KPU, Rabu (28/2/2024), Steward saat ini meraih 937 suara sementara.

Disclaimer

Hasil real count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved