Pemilu 2024 di Sulut
2 Caleg Partai Nasdem Kans Raih Kursi di DPRD Kotamobagu Sulawesi Itara
Inilah dua nama calon anggota legislatif (caleg) dari partai Nasdem yang punya kans raih kursi DPRD Kotamobagu, Sulawesi Utara
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah dua nama calon anggota legislatif (caleg) dari partai Nasdem yang punya kans raih kursi DPRD Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Dua nama caleg ini diusung Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IV Kotamobagu Barat.
Uniknya, nama caleg yang diusung Nasdem ini keduanya merupakan petahana.
Bahkan, salah satunya merupakan wakil ketua DPRD Kotamobagu.
Saat ini, keduanya punya kans raih kursi dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD Kotamobagu 2024.
Berikut dua nama caleg partai Nasdem:
1. Syarifudin Mokodongan
Syarifudin Mokodongan merupakan nama yang tak asing bagi warga Kotamobagu.
Hal ini karena Syarifudin merupakan wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu.
Kali ini Syarifudin maju kembali dalam pemilu 2024.
Dalam perolehan hitungan real count KPU, Rabu (28/2/2024), Syarifudin meraih 134 suara sementara.
2. Steward Adhityo Pantas
Steward Adhityo Pantas merupakan seorang petahana anggota DPRD Kotamobagu.
Adhityo kembali maju dalam pemilu kali ini di dapil 4 Kotamobagu Barat, yang diusung partai Nasdem.
Perolehan hitungan real count KPU, Rabu (28/2/2024), Steward saat ini meraih 937 suara sementara.
Disclaimer
Hasil real count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
162 Berkas Calon PPK Masuk ke KPU Mitra Sulawesi Utara, Lucky Mamahit Minta Siapkan Diri Hadapi Tes |
![]() |
---|
30 Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih Ditetapkan KPU, Ini Penjelasan Hendra Lumanauw |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih di Pileg 2024 dan Disahkan KPU |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Mitra Sulawesi Utara, PDIP Raih 10 Kursi di DPRD, Golkar Peringkat Kedua |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 9 Panwascam Existing Boltim Sulawesi Utara yang Lolos Evaluasi Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.