Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Pasca-Pilpres 2024: Pembahasan Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Dinilai Ilegal

Program makan siang dan minum susu gratis Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ramai di publik.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado/IG
Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Panjaitan dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat sidang paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta pada Senin 26 Februari 2024. Program makan siang dan minum susu gratis Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ramai di publik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Program makan siang dan minum susu gratis Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ramai di publik.

Sejak masa kampanye hingga pasca pencoblosan 14 Februari, pro dan kotra program ini masih diperbincangkan.

Belakangan ramai lagi setelah sempat dibahas pada rapat paripurna Kabinet Indonesia Bersatu.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani komentari Presiden Jokowi yang rapat dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju bahas program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Menurutnya pembahasan tersebut ilegal karena tidak ada dalam program Jokowi-Maruf Amin sebelumnya.

"Sebetulnya pembahasan program ini. Tidak boleh dianggap sebagai rapat-rapat biasa. Karena rapat program tersebut tentu diikuti dengan pembahasan anggaran RAPBN. Baik APBN perubahan ataupun usulan di tahun 2025 nanti," kata Julius kepada Tribunnews.com.di Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2024).

Kemudian dikatakannya kalau substansinya dari pembahasan anggaran itu adalah program kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran. Itu artinya pembahasan ilegal.

"Artinya terjadi penyelundupan hukum. Yang juga berpotensi terjadi penyelundupan penggunaan angggaran negara. Karena yang diketok hari ini meskipun untuk tahun 2025 artinya telah terjadi alokasi anggaran negara untuk tahun 2025," sambungnya.

Menurutnya jika itu disahkan tidak bisa dihapus begitu saja. Harus menggunakan mekanisme penganggaran berdasarkan Undang-Undang Keuangan negara tahun 2008.

"Penyelundupan hukum melalui program tersebut juga perbuatan tercela serta perbuatan-perbuatan melanggar hukum seperti pembahasan program yang tidak pernah ada sebelumnya. Pembahasan anggaran dari program makan siang yang juga berpotensi terjadi penyelundupan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar sidang paripurna Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, (26/2/2024). Rapat dengan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) tersebut salah satunya membahas program makan siang gratis dari pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

"Membahas tentang program-program prioritas pak Prabowo termasuk di dalamnya adalah makan siang tahap awal," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepreisdenan, Jakarta.

Bahlil mengatakan secara umum program prioritas Prabowo-Gibran akan diakomodir pada pembahasan APBN 2025. Pasalnya yang akan menjalankan APBN tersebut nantinya adalah Prabowo-Gibran.

“Ya harus mengakomodir dong, harus mengakomodir yang menjadi program prioritas pak Prabowo Gibran. Karena ini kan kita bahas APBN 2025 kalau kita bahas APBN 2025 presidennya kan sudah pak Prabowo dan mas Gibran. Jadi pasti,” katanya.

Bahlil mengatakan pembahasan program makan siang Prabowo-Gibran tersebut bukan bermaksud untuk mendahului hasil penghitungan resmi KPU. Pemerintah hanya melakukan simulasi seraya menunggu pengumuman resmi KPU mengenai pemenang Pilpres 2024.

"Enggak kita kan buat rencana aja. Kita tunggu sampai penetapan KPU. Ini rancangan, simulasi, tahap awal nggak apa-apa," ujarnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved