Pemilu 2024
Kontroversi Bansos El Nino saat Pemilu 2024, PBHI: Jawabannya Hak Angket DPR
Pengucuran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah saat Pemilu 2024 menjadi perdebatan panjang hingga muncul wacana hak angket DPR RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pengucuran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah saat Pemilu 2024 menjadi perdebatan panjang hingga muncul wacana hak angket DPR RI.
Ada yang menilai menguntungkan satu pasangan calon, di sisi lain masyarakat (miskin) butuh bantuan seusai gagal panen lantaran dihantam kemarau panjang (El nino).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang.
Atas hal itu ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, istilah seperti itu harus dinormalisasi.
"Kalau kita bicara hak DPR ada tiga, angket, interpelasi dan menyatakan pendapat," kata Julius di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2024).
Sesuatu yang membuat hak angket ini menjadi signifikan, kata Julius karena punya kata kunci. Yang mana hak angket ini merupakan penyelidikan.
"Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang. Dengan syarat berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas," jelasnya.
"Apa bedanya hak angket dan interpelasi. Interpelasi bukan penyidikan. Hak angket punya ciri khas khusus yaitu penyelidikan," sambungnya.
Kemudian ia menyinggung soal penggelontoran bantuan sosial di Pemilu 2024.
Menurutnya jika hal itu tidak bisa dijelaskan maka jawabannya adalah penyelidikan berupa hak angket.
"Hak angket harus dinormalisasi. Kita sebagai negara demokrasi hal itu diatur di dalam konstitusi. Bukan di Undang-Undang MD3 saja, yang artinya itu harus menjadi bahasa sehari-hari," tegasnya.
Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara kembali mengingatkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2025 tak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
Hasil sementara Pilpres 2024 versi quick count dan real count Komisi Pemilihan Umum (PKU) menyebutkan Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di atas 58 persen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, hak angket bisa terjadi tapi tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.
Sebelumnya pernyataan serupa diungkapkan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Cawapres 03 Mahfud MD.
Baik Yusril maupun Mahfud sependapat soal dugaan kecurangan pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.
Masih menurut Jimly, partai politik pengusung Prabowo-Gibran akan menolak hak angket itu. “Tapi, kalau (kubu) 01 dan 03 kompak. Angket bisa terjadi tapi hasil akhirnya pasti tidak akan mengubah hasil pilpres (pemilihan presiden) menuju 20 Oktober (2024),” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Namun, Jimly meminta agar para pihak yang menyampaikan aspirasi soal hak angket tidak dihalangi. “Makanya santai dan terbuka saja. Jangan halangi aspirasi mereka di forum politik maupun forum hukum,” ujar Jimly.
Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan itu mengatakan, dirinya hanya bertukar pikiran saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto pada Senin, 26 Februari 2024 kemarin.
Jimly membenarkan bahwa salah satu hal yang dibahas bersama Airlangga adalah soal hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia mengatakan, Airlangga tidak setuju dengan adanya hak angket. Begitu juga dengan partai politik pengusung Prabowo-Gibran.
“Kami cuma tukar pikiran. Golkar dan parpol pendukung 02 pastilah tidak akan setuju angket. Semua sudah tahu,” kata Jimly. Namun, dalam pertemuan dengan Airlangga, Jimly mengatakan bahwa dia hanya menyampaikan aspirasinya. “Tapi aspirasi biar bebas saja, baik jalur politik melalui angket maupun melalui jalur hukum di MK,” ujarnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.