Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey Unggul, Suara Yasti-James

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey Unggul, Suara Yasti-James 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Selasa 27 Februari 2024 pagi pukul 07.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Selasa 27 Februari 2024 pagi pukul 08.22 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 6074 dari 8240 TPS atau 73,71 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey berada di urutan atas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey unggul jauh dengan perolehan 112764 suara.

Sementara itu di urutan kedua Yasti Mokoagow dengan perolehan 56177 suara.

Di posisi ketiga James Sumendap dengan perolehan 42465 suara.

Selanjutnya di posisi keempat Vanda Sarundajang dengan perolehan 38682 suara.

Sementara di urutan kelima Wenny Lumentut dengan perolehan 34045 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 11812 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 112764

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 56177

3. James Sumendap, 42465

4. Lexsy Mamonto, 11812

5. Wenny Lumentut, 34045

6. Vanda Sarundajang, 38682

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved