Ferdy Sambo
Ferdy Sambo hingga Bripka Ricky Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan dari Orangtua Brigadir J
Ferdy Sambo hingga Bripka Ricky Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan dari Orangtua Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Bripka RR tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menunda sidang gugatan tersebut.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan terhadap enam pihak.
Di antaranya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kamaruddin memastikan pemanggilan kepada para tergugat telah dilayangkan secara patut. Hanya saja Richard Eliezer yang sudah pindah alamat.
“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” ucapnya.
Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan. Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang.
“Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024,” kata Kamaruddin.
Dalam gugatan ini, para tergugat diminta pertanggungjawaban sebesar Rp 7.583.202.000 sebagai dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu meregang nyawas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Dasarnya adalah klien kita (almarhum Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia.
Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” papar Kamaruddin.
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.
Di sisi lain, Kamaruddin mengeklaim Brigadir J juga memiliki tabungan sebesar Rp 200 juta di Bank BNI yang dicuri oleh Ricky Rizal.
Tak hanya itu, barang-barang pribadi seperti laptop dan ponsel milik Yosua juga disebut hilang.
Selain itu, Brigadir J juga disebut pernah mendapatkan pin emas dari Pimpinan Polri dengan berat 10 gram.
Tayang di KOMPAS.COM
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Mendadak Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 M, Ternyata Karena Hal Ini
Cek Fakta Ferdy Sambo Disebut Tidak Tidur dalam Sel Tahanan, Begini Respons Menkumham Yasonna |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Natal, Beda Nasib dengan Sang Istri Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Viral Isi Surat Terbaru Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Ardyadana: Doa Mama Sertai Kalian |
![]() |
---|
Masih Ingat Putri Candrawathi? Dulu Istri Ferdy Sambo ItuTampil Cantik Begini Penampilannya Sekarang |
![]() |
---|
Potret Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Penampilan Serba Hitam saat Dijebloskan ke Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.