Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg DPRD Sulut Dapil Manado

Caleg DPRD Sulut Dapil Manado Inisial JL Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Caleg DPRD Sulut Dapil Manado inisial Jeane alias JL ditetapkan sebagai tersangka politik uang.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase/ho
Seorang Caleg DPRD Sulut Jadi Tersangka Kasus Politik Uang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Jeane alias JL, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang atau money politics oleh Satgas Gakumdu Polda Sulut.

JL ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya yaitu FA, AP, JW, SH, RM.

Penetapan tersangka terhadap JL tersebut diketahui dalam press confrence yang digelar bersama awak media, di Aula Catur Prasetya, Selasa (27/2/2024)

"JL kita tetapkan sebagai tersangka kasus money politik," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, JL tidak dihadirkan dalam press confrence.

JL Diperiksa Hampir 12 Jam

JL sebelumnya telah diperiksa Penyidik Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut, pada Kamis lalu.

JL diperiksa di ruang Unit Keamanan Negara (Kamneg) Mapolda Sulut kurang lebih 12 jam untuk diminta keterangan.

Sekitar pukul 19.20 WITA, dengan menggunakan kemeja lengan panjang warna merah bergaris hitam, JL keluar dari ruang penyidik didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan ketika dikonfirmasi Sabtu (24/2/2024) sudah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap JL.

"Kita mintai keterangan terkait penanganan kasus money politik," jelasnya

Terkait Status JL, Gani belum memberikan keterangan apakah masih sebagai saksi atau sebagai tersangka.

"Kita tunggu saja, nanti ada press release," jelasnya

Sebelumnya, Jeane Laluyan (JL) ketika dikonfirmasi Tribun Manado membantah dengan tegas tudingan itu.

Menurut JL, uang money politik yang ditemukan bukan miliknya.

"Itu bukan milik saya, dan saya tak pernah tau itu," jelasnya Kamis (15/2/2024)

JL menambahkan, ia tengah fokus soal hasil suara miliknya di Pileg DPRD Sulut Dapil Manado.

"Saya masih fokus dengan suara saya" jelasnya. (TribunManado.co.id/Ren)

Pengusutan Kasus Timses Caleg Bermain 'Politik Uang' di Manado

Polda Sulawesi Utara sedang menangani kasus dugaan politik uang di Kota Manado dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Terkait hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara memastikan proses hukum sepenuhnya di tangan polisi.

"Kasusnya sudah kita serahkan ke polisi untuk diproses hukum," kata Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, Kamis (15/2/2024) lalu.

Kata Densi, caleg yang terbukti melakukan politik uang pencalonannya bisa gugur.

"Jika memang hasil penyidikan polisi, caleg jadi tersangka dan diputus pengadilan bersalah, inkrah, bisa gugur (pencalonannya)," ujar Zulkifli.

Diketahui, Bawaslu Sulut dan Kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua tim sukses caleg DPRD di Manado, sehari jelang hari H Pemilu, Selasa 13 Februari 2024.

Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW.

FW merupakan tim sukses (timses) Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado.

Sedangkan FW tim sukses Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang Wanea.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.

Berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp 113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000 dan dua buah kartu keluarga.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved