Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hak Angket

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu tapi Bisa Lengserkan Presiden

Mahfud MD menjelaskan hak angket tidak dapat batalkan hasil Pemilu tapi bisa melengserkan Presiden.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 2, Mahfud MD menjelaskan bahwa Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu tapi Bisa Lengserkan Presiden. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyoroti soal hak angket yang kini diupayakan sejumlah pihak terkait kecurangan pemilu.

Mahfud mengatakan, ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan polemik kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Menko Polhukam RI ini menjelaskan, kedua cara tersebut yakni jalur hukum dan jalur politik.

"Jalur hukum melalui MK (Mahkamah Konstitusi) yang bisa membatalkan hasil pemilu, asal ada bukti dan hakim MK berani," tulis Mahfud dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip postingan X Mahfud dari staf yang bersangkutan.

Mahfud mengatakan, jalur hukum melalui MK bisa ditempuh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, jalur kedua yaitu jalur politik melalui hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ia mengingatkan bahwa hak angket tersebut tidak bisa membatalkan hasil Pemilu.

"Tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," jelas eks Menko Polhukam ini.

Jalur politik, lanjut Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.

Menurutnya, semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," beber eks Ketua MK ini.

Kendati demikian, diakuinya bahwa ia tak bisa menempuh jalur politik untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.

Namun, penyelesaian bisa dilakukannya melalui jalur hukum.

Hal tersebut, jelas Mahfud, berbeda dengan calon presiden pendampingnya, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sama-sama berasal dari parpol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved