Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Mahfud dan Yusril Sependapat: Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu 2024

Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sependapat hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Tangkapan layar situs KPU
Hasil sementara Pilpres 2024 versi quick count KPU. Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sependapat hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sependapat hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024.

Hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 sedang ramai diperbincangkan publik pasca pencoblosan pemilu 14 Februari lalu.

Mahfud mengatakan, hak angket DPR tidak hanya bisa mengungkapkan kisruh Pemilu 2024, tetapi bisa menjadi pemakzulan atau impeachment untuk presiden.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu. "Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahan X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan tersebut dari staf Mahfud. Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegas eks Menko Polhukam ini. Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.

Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," urai dia.
Eks Ketua MK ini menerangkan, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Muhaimin Iskandar bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan politik.

"Karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," tutur dia. Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR. Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

Hasil Pengumunan KPU dan MK

Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman dengan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu.

Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.

Ia menjelaskan lebih detail mengenai hak angket biasanya digunakan jika DPR tidak puas dengaan hak bertanya, maka bisa melakukan hak angket. "Itu hak semacam penyelidikan yang nantinya ada tim," ucap Yusril menjelaskan.

Yusril kemudian kembali menjelaskan angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu karena hak yang diatur mengatur secara umum. Sementara UU Pemilunya sudah mengatur mengenai penyelesaian selisih atau sengketa Pemilu melalui MK.

"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan presiden dan wakilnya," jelas Yusril.

(Tribun)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved