Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mobil Tabrak Motor di Bolmong

Hasil Pemeriksaan Sopir Mobil yang Tabrak Motor di Bolmong Hingga Tiga Tewas, Ngaku Konsumsi Miras

Dalam kecelakaan maut tersebut diketahui seorang ibu dan 2 anaknya meninggal sedangkan 1 anak yang masih hidup

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
HO
Kecelakaan Maut di Desa Langagon Bolmong Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Jumat (23/02/2024) terus didalami polisi. 

Dalam kecelakaan maut tersebut diketahui seorang ibu dan 2 anaknya meninggal sedangkan 1 anak yang masih hidup mendapatkan perawatan cukup serius karena mengalami luka berat. 

Hal ini dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery saat dihubungi. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bolmong Sulut, Mobil vs Motor, Ibu dan 2 Anaknya Tewas

"Iya kecelakaan lalu-lintas di desa Langagon akan kami seriusi dan kami juga akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban di desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolmong, Sulut, " ucapnya. 

Lanjut Kapolres, kasus kecelakaan ini sedang dalam proses penyidikan dan berharap agar pihak keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada kepolisian

"menghimbau kepada pihak keluarga korban dapat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian jangan ada aksi balas dendam," ucapnya. 

Sementara itu kasat lantas Bolmong Iptu Sofian Moniaga menjelaskan bahwa pengemudi dalam pemeriksaan mengakui telah mengonsumsi minuman keras. 

"Iya pengemudi mengakui bahwa dirinya bersama kedua rekannya telah mengkonsumsi miras dan saat kejadian pelaku mengaku sangat mengantuk," ucapnya. 

Iptu Sofyan Moniaga melanjutkan bahwa pengemudi saat ini juga sudah diamankan di Polres Bolmong. 

"Sprint penahanan terhadap pelaku sudah keluar dan pihak kami sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi tersebut," tambahnya. 

Iptu Sofyan juga menjelaskan bahwa pelaku juga dijerat dengan uu LL no 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4). 

"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. 

Diketahui kecelakaan maut yang menyebabkan seorang ibu dan 2 anaknya meninggal terjadi di desa Langagon pada Jumat 23/02/2024 antara mobil Daihatsu Sirion dan pengendara yang bergerak dari arah Kotamobagu menuju arah Inobonto.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dan 2 penumpang nya meninggal dunia sedangkan satu orang penumpang saat ini masih dirawat di RS Prof Kandou. 

Dalam kejadian tersebut, 2 korban langsung meninggal ditempat dan 2 korban lainnya masih dilarikan ke RS Prof Kandou.

Namun sayang, 1 dari 2 korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit dikabarkan juga sudah meninggal dunia yakni bayi yang baru berumur 9 bulan. 

Sedangkan korban yang masih hidup saat ini sedang dalam perawatan intensif karena mengalami patah tulang. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved