Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mobil Tabrak Motor di Bolmong

Ancaman Hukuman Untuk Sopir yang Tabrak Pemotor di Bolmong Hingga Tiga Tewas, Sudah Ditahan

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
HO
Kecelakaan Maut di Desa Langagon Bolmong Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Jumat (23/02/2024) terus didalami polisi.

Atas kejadian ini pengemudi Daihatsu Sirion diamankan tim Polres Bolmong. 

"Pengemudi sudah kami amankan sprint sudah keluar, " ucap Kasat Lantas Bolmong Iptu Sofyan Moniaga Senin (26/02/2024). 

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, 2 Orang Korban, Motor Honda CBR Tabrakan dengan Vario

Iptu Sofyan Moniaga menjelaskan bahwa pengemudi terancam kurungan penjara 6 tahun. 

"Pengemudi dijerat dengan uu LL no 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4) ancaman hukuman penjara 6 tahun," ucapnya. 

Dalam kasus kecelakaan maut ini kasat lantas Bolmong mengatakan pengemudi mengakui dirinya sudah mengkonsumsi minuman keras. 

"Iya pengemudi mengakui mengkonsumsi minuman keras," ucapnya. 

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery mengatakan kasus kecelakaan ini sedang dalam proses penyidikan dan berharap agar pihak keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

"Saya menghimbau kepada pihak keluarga korban dapat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian jangan ada aksi balas dendam, " ucapnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved