Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat Pagi Ini, Hillary Raup 169.300 Suara

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/Kompas.com
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat Pagi Ini, Hillary Raup 169.300 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Senin 26 Februari 2024 pagi pukul 05.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Senin (26/2/2024) pagi pukul 08.29 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 5796 dari 8240 TPS atau 70,34 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Lasut atau biasa disebut HBL berada di urutan pertama unggul jauh.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama HBL di posisi pertama dengan perolehan 169300 suara.

Sementara di urutan kedua Bambang Dwidjatmiko dengan 2343 suara.

Berikutnya di urutan ketiga Iwan Manasa dengan perolehan 1285 suara.

Di posisi keempat ditempati Enny Yuliana dengan perolehan 1199 suara.

Selanjutnya di posisi kelima ada Reza Nangka dengan 684 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 634 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 169300

2. Bambang Dwidjatmiko, 2343

3. Iwan Manasa, 1285

4. Enny Yuliana, 1199

5. David Christian Boyoh, 634

6. Reza Nangka, 684

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved