Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

8 Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Nusa Utara Peraih Suara Terbanyak, Ketua Dewan Berada Dipuncak

Simak update DPRD Provinsi Sulawesi Utara 4 atau dapil Nusa Utara di Pemilu 2024.

|
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado/HO
Toni Supit, Fransiscus Silangen dan Vionita Kuera 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update DPRD Sulawesi Utara dapil Nusa Utara atau Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro di Pemilu 2024.

Perolehan Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut dapil Nusa Utara berikut berdasarkan update hingga Senin (26/2/2024) pukul 15.43 Wita.

Data berikut dikutip di laman KPU per 26 Feb 2024 14:00:00 Progress: 866 dari 1063 TPS (81.47 persen)

Dari data tersebut, Kader PDIP mendominasi

Data tersebut juga menunjukkan caleg petahana juga sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Silangen berada dipuncak.

Kemudian disusul caleg petahana PDIP lainnya, Toni Supit di posisi kedua

Lalu Aditya Johanes Seliang diposisi ketiga.

Selengkapnya, simak berikut ini:

Nama caleg dan jumlah suara sementara

1. dr. Fransiscus Silangen, S.pB., KBD. : 16.130 suara - PDIP

2. Dr. Toni Supit, SE, MM : 14.780 suara - PDIP

3. Aditya Johanes Seliang : 13.210 suara - PDIP

4. Henny Hongwijoyo, S.E. : 9.946 suara - PDIP

5. Normans Luntungan, S.T. : 8.305 suara - Perindo

6. Yopi Saraung, S.E : 7.462 suara - Golkar

7. Ronald Sampel : 7.435 suara - Demokrat

8. Vionita Kuera : 7.305 suara - Golkar 

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved