Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

6 Caleg DPRD Minahasa Dapil 4 Peraih Suara Terbanyak Sementara, Wuwungan dan Onibala Memimpin

6 caleg peraih suara terbanyak sementara Pileg DPRD Kabupaten dapil Minahasa 4 Tompaso Sonder Kawangkoan, hasil hitung sementara Senin (26/2/2024).

tribunmanado.co.id
Kolase foto caleg DPRD Minahasa Meilina Onibala, Ivana Wuwungan dan Vanesa Tewuh; Berikut ini enam caleg yang meraih suara terbanyak sementara Pileg DPRD Kabupaten dapil Minahasa 4 (meliputi Kecamatan Tompaso, Sonder, Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat dan Tompaso Barat), hingga Senin (26/2/2024), berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU. 

3. Partai Gerindra 971 suara atau 9.64 persen.

4. Partai Demokrat 591 suara atau 5.87 persen.

5. Partai Hanura 328 suara atau 3.26 persen.

6. Partai NasDem 290 suara atau 2.88 persen.

7. PSI 44 suara atau 0.44 persen.

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 26 Feb 2024 11:00:00 Progress: 140 dari 225 TPS (62.22 persen).

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved