Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

6 Caleg Partai Golkar DPRD Sulut Peraih Suara Terbanyak Per Dapil: MEP Top Skor, Wakil BMR Ketat

Simak daftar nama Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar yang meraih suara terbanyak di tiap dapil DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
6 Caleg Partai Golkar DPRD Sulut Peraih Suara Terbanyak Per Dapil: MEP Top Skor, Wakil BMR Ketat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak daftar nama Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar yang meraih suara terbanyak di tiap dapil DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Raihan kursi parpol dari tiap dapil ini merupakan hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Data pembagian diakses Tribunmanado.co.id pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 10.00 Wita.

Diartikel ini Tribunners dapat menyaksikan prediksi Calon legislatif (Caleg) yang berpeluang meraih kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dari berbagai dapil.

Baca juga: UPDATE Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Nusa Utara: Trio PDIP Berjaya, Golkar Pastikan Raih 1 Kursi

Hasil Hitung Sementara Partai Golkar meraih sejumlah kursi dari tiap dapil untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 45 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Minggu pagi, progres suara yang masuk ke versi real count sudah sekitar 65.67 persen atau 5411 dari 8240 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 07:00:00 Progress: 5411 dari 8240 TPS (65.67 Persen)

Dari data KPU, Partai Golkar meraih suara terbanyak kedua untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Pemilu 2024 dengan mengumpulkan 13,73 Persen atau 101.794 suara.

HASIL CALEG GOLKAR YANG BERPELUANG MERAIH KURSI DPRD PROVINSI SULUT

Dapil Sulawesi Utara 1

  • YONGKIE LIMEN
    2.689
  • SONNY LELA, S.Sos.
    1.114

Dapil Sulawesi Utara 2

  • SARHAN ANTILI, S.E
    2.770
  • MOHAMAD A. WUMU, S.H.
    415

Dapil Sulawesi Utara 3

  • YOPI SARAUNG, S.E
    7.773
  • VIONITA KUERA
    7.279

Dapil Sulawesi Utara 4

  • RASKI A. MOKODOMPIT, SH
    4.575
  • I KETUT SUKADI
    7.937
  • RUSMIN NUR MOKODOMPIS
    2.160
  • SUMITRO MOHA
    1.803

Dapil Sulawesi Utara 5

  • dr. MICHAELA ELSIANA PARUNTU, M.A.R.S.
    15.680
  • MEIDY DJEKI SINGAL
    1.070
  • MAYKEL RONALD TIELUNG
    1.751

Dapil Sulawesi Utara 6

  • INGGRIED JACKQUELINE NOVA NOVIETA SONDAKH, S.E., MM
    3.556
  • Ir. MIKY JUNITA LINDA WENUR, MAP
    2.252
  • SYERLY ADELYN SOMPOTAN
    2.086

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 07:00:00 Progress: 5411 dari 8240 TPS (65.67 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved