Pemilu 2024 di Sulut
5 Caleg Peraih Suara Terbanyak Sementara DPRD Minahasa II, Rindengan, Rawung, Nender Memimpin
Berikut 5 daftar caleg yang memperoleh hasil hitung suara terbanyak semantara di DPRD Minahasa II.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini hasil hitung suara sementara DPRD Minahasa, Sulawesi Utara di Pemilu 2024.
Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi pemilu2024.kpu.go.id pada Sabtu (24/2/2024) pukul 10.04 WIB.
Hingga kini perolehan suara terbanyak dapil Minahasa II diraih kader PDIP.
Kemudian disusul kader Gerindra dan Golkar
Dimana dapil Minahasa II meliputi Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken dan Kakas Barat
Berikut 5 daftar caleg yang memperoleh hasil hitung suara terbanyak semantara di DPRD Minahasa II:
1. Rio Seven Friekel Rindengan : 1.870 suara - PDIP
2. Marvil Rawung, SH : 1.620 suara - PDIP
3. Yolani Nender : 1.341 suara - Gerindra
4. Jandi Oklen Waleleng, SH, MH : 1.187 suara - Golkar
5. Ansye Taniowas : 1.145 suara - PDIP
Demikian update hasil hitung suara sementara DPRD Minahasa II, Sulawesi Utara.
Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, 22 Feb 2024 23:00:00 Progress: 129 dari 237 TPS (54.43 Persen)
Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer:
Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
162 Berkas Calon PPK Masuk ke KPU Mitra Sulawesi Utara, Lucky Mamahit Minta Siapkan Diri Hadapi Tes |
![]() |
---|
30 Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih Ditetapkan KPU, Ini Penjelasan Hendra Lumanauw |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih di Pileg 2024 dan Disahkan KPU |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Mitra Sulawesi Utara, PDIP Raih 10 Kursi di DPRD, Golkar Peringkat Kedua |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 9 Panwascam Existing Boltim Sulawesi Utara yang Lolos Evaluasi Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.