Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

5 Caleg DPRD Minahasa I Sulut Peraih Suara Terbanyak Sementara, PDIP Mendominasi, Disusul Gerindra

Berikut 5 daftar caleg yang memperoleh hasil hitung suara terbanyak semantara di DPRD Minahasa 1.

|
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
zoom-inlihat foto 5 Caleg DPRD Minahasa I Sulut Peraih Suara Terbanyak Sementara, PDIP Mendominasi, Disusul Gerindra
HO
Berikut 5 daftar caleg yang memperoleh hasil hitung suara terbanyak semantara di DPRD Minahasa 1.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini hasil hitung suara sementara DPRD Minahasa, Sulawesi Utara di Pemilu 2024.

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi pemilu2024.kpu.go.id pada Sabtu (24/2/2024) pukul 05.50 WIB.

Hingga kini perolehan suara terbanyak dapil Minahasa 1 diraih kader PDIP.

Kemudian disusul kader Gerindra

Dimana dapil Minahasa 1 meliputi Tondano Timur, Tondano Barat, Tondano Utaran dan Tondano Selatan

Berikut 5 daftar caleg yang memperoleh hasil hitung suara terbanyak semantara di DPRD Minahasa 1:

1. Frangky Wolayan 1.944 suara - PDIP

2. Umar Wahab Masloman, S.H.1.812 suara - PDIP

3. Liony Leontin Mongi 1.801 suara - PDIP

4. Refly D. Ngantung, SP 1.614 suara - PDIP

5. dr. Anita Mamuaya, M.Kes1.236 suara - Gerindra

Demikian update hasil hitung suara sementara DPRD Minahasa 1, Sulawesi Utara.

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, 22 Feb 2024 18.00.00 Progress: 137 dari 223 TPS (61.43 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved