Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Real Count Pilpres 2024 Hingga Kamis Malam, Data Masuk 75.22 Persen, Prabowo-Gibran 58,93 Persen

Real Count Pilpres 2024 Hingga Kamis (22/2/2024) malam, pukul 20.00 WIB. Data Masuk 75.22 persen. Paslon Capres-Cawapres Prabowo-Gibran 58,93 persen.

Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/KPU RI
Real Count Pilpres 2024 Hingga Kamis (22/2/2024) malam, pukul 20.00 WIB. Data Masuk 75.22 persen. Paslon Capres-Cawapres Prabowo-Gibran 58,93 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Data sementara perolehan suara Real Count Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2024) pukul 20.00 WIB.

Data perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 saat ini sudah 75.22 persen.

Dilansir data pemilu2024.kpu.go.id pukul 20.00 WIB, data 619.262 dari 823.236 TPS.

Perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih berada pada urutan pertama.

Di urutan kedua ditempati oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data sementara Real Count KPU Pilpres 2024 terbaru per Kamis (22/2/2024), pukul 20.00 WIB:

Real Count Pilpres 2024 

Prabowo-Gibran: 58,93 persen ( 64.943.155 suara)

Anies-Cak Imin: 24,08 persen ( 26.552.184 suara)

Ganjar-Mahfud: 16,98 persen ( 18.731.775 suara)

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer: 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu Desak Pemilu Ulang di 1.496 TPS, Titi Anggraini: Terpenting Jujur dan Adil

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved