Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Pro-Kotra Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Pakar: Tergantung Dinamika Parlemen

Perlukah hak angket (penyelidikan) DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024?  Ada yang pro dan kontra, tapi semuanya menjadi ranah parlemen.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris ditanggapi Perludem. Perlukah hak angket (penyelidikan) DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024?  Ada yang pro dan kontra, tapi semuanya menjadi ranah parlemen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Perlukah hak angket (penyelidikan) DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024?  Ada yang pro dan kontra, tapi semuanya menjadi ranah parlemen.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini jelaskan hak angket tergantung dinamika politik di parlemen.

Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.

Hak Angket DPR sendiri bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak angket jangan terlalu dikorelasikan dengan hal-hal yang kontraproduktif atau mengganggu proses pemilu. Tetapi justru dia akan berkontribusi terhadap perbaikan kinerja dan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Titi di Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Ia menegaskan soal hak DPR sudah diatur di dalam Undang-Undang MD3.

Meski begitu ia masih enggan melihat dampak paling jauh dari hak angket DPR tersebut. Karena menurutnya terlaksananya hak angket tersebut tergantung dinamika politik di Parlemen.

"Kita jangan bicara dampak paling jauh dulu. Hak angket itu proses politik yang dinamikanya bergantung pada dinamika politik di Parlemen," jelasnya.

Anggota Dewan Pembina Perludem ini juga mengingatkan. Selain hak angket, perselisihan hasil pemilu juga bisa melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.

"Apapun itu hak angket laporan ke Bawaslu atau MK itu bagian dari menjaga kredibilitas Pemilu kita. Jangan dianggap sebagai sikap tidak siap kalah tetapi proses yang dijalankan dengan prosedur hukum yang memang menyediakan langkah untuk melakukan itu," tegasnya.

Hormati Rakyat

Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.

“Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ia mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved