Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lapas Manado Bebaskan Tiga Tahanan Kasus Pembunuhan, Pencurian dan Perlindungan Anak

Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado kembali mengeluarkan Tiga orang tahanan dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
3 tahanan yang dibebaskan Lapas Kelas II A Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado kembali mengeluarkan Tiga orang tahanan dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Ketiga tahanan tersebut diketahui adalah CL, yang terlibat kasus perlindungan anak, kemudian EG kasus pencurian, dan AJ kasus pembunuhan.

Kalapas Radi Setiawan melalui Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.

"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Kamis (22/2/2024)

Setiawan menambahkan sebelum pengeluaran dilakukan Pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan selanjutnya," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Lapas dan Rutan di Sulut, Laksanakan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham

Baca juga: 69 WBP Lapas Perempuan Manado Gunakan Hak Suara, TPS 901 Lokasi Khusus

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved