Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Siang Ini, Rio Unggul Kantongi 101.407 Suara

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Siang Ini, Rio Kantongi 101.407 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Kamis 22 Februari 2024 malam pukul 23.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Jumat 23 Februari 2024 siang pukul 13.10 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 5368 dari 8240 TPS atau 65,15 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey berada di posisi pertama perolehan sementara capai lebih 100 ribu suara.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey tak tergoyah di urutan teratas dengan perolehan 101407 suara.

Diikuti, di urutan kedua Yasti Mokoagow memperoleh 49706 suara.

Seterusnya di posisi tiga ada James Sumendap dengan perolehan 38645 suara.

Dibuntuti di urutan keempat Vanda Sarundajang dengan perolehan 34330 suara.

Selanjutnya posisi kelima Wenny Lumentut dengan 30127 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 10084 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 101407

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 49706

3. James Sumendap, 38645

4. Lexsy Mamonto, 10084

5. Wenny Lumentut, 30127

6. Vanda Sarundajang, 34330

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved