Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

10 Caleg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon Suara Terbanyak Sementara, RD-Paat-Waworuntu Memimpin

Hingga (22/2/2024) siang, caleg dari PDIP mendominasi perolehan suara terbanyak sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 Minahasa-Tomohon.

Kolase Tribun Manado/Instagram
Kolase foto dari kiri Rhesa Waworuntu, Robby Dondokambey, Vonny J Paat; berikut ini daftar 10 caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon yang meraup suara terbanyak sementara, berdasarkan update data website KPU hingga Kamis (22/2/2024) siang. 

5. Braien Reiner Leonard Waworuntu, 3.295 suara. (Partai NasDem)

6. Melisa Gerungan, 3.064 suara. (PDIP)

7. Frangky Roger Mamesah, 2.903 suara. (Partai Demokrat)

8. Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, MIKom, 2.875 suara. (Partai Gerindra)

9. Pierre Johan Sierra Makisanti SH, 2.837 suara. (PDIP)

10. Gracia Yubelinda Oroh, 2.418 suara. (Partai Gerindra)

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 22 Feb 2024 10:00:00 Progress: 798 dari 1469 TPS (54.32 persen).

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved