Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Update Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Nusa Utara: Silangen Tertinggi, Golkar-Demokrat Amankan Kursi

Diakses Tribun Manado pada 21 Februari 2024 pukul 08.00 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Sulut dikuasai oleh Caleg dari PDIP dan Golkar.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Update Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Nusa Utara: Silangen Tertinggi, Golkar-Demokrat Amankan Kursi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak update hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Dapil Nusa Utara (Sulawesi Utara 3).

Diakses Tribunmanado.co.id pada Rabu 21 Februari 2024 pukul 08.00 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dikuasai oleh Caleg dari PDIP dan Golkar.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Sementara itu, Dapil SULAWESI UTARA 3 meliputi Nusa Utara atau Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro memperebutkan total 5 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Senin sore, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 75.54 persen atau 803 dari 1063 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 21 Feb 2024 06:00:00 Progress: 803 dari 1063 TPS (75.54 Persen)

dr. FRANSISCUS SILANGEN, S.pB., KBD unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 15.028 suara.

Posisi kedua diraih oleh ADITYA JOHANES SELIANG dengan total sementara 12.563 suara.

Sementara urutan ketiga Dr. TONI SUPIT, SE, MM dengan total sementara 11.731 suara.

HASIL HITUNG SUARA PEMILU DPRD SULAWESI UTARA 2024

Berikut daftar hasil hitung suara DPRD Sulawesi Utara Dapil Nusa Utara yang meraih suara lebih dari 2500 pemilih:

Dapil Sulawesi Utara 3 Progress: 803 dari 1063 TPS (75.54 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • Dr. RIVO MANANSANG 3.211

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • dr. FRANSISCUS SILANGEN, S.pB., KBD. 15.028
  • Dr. TONI SUPIT, SE, MM 11.731
  • HENNY HONGWIJOYO, S.E. 9.807
  • ADITYA JOHANES SELIANG 12.563

Partai Golongan Karya

  • YOPI SARAUNG, S.E 7.416
  • VIONITA KUERA 5.961
  • ESTERINA DWI CAHYANI GAGHANA, S.H., M.Sc. 3.345

Partai NasDem

  • Danny Oktoporus Balanehu, ST 2.887
  • Adel Yul Lantaka, S.Pt. 3.573

Partai Demokrat

  • Ronald Sampel 7.157
  • SHERLY TJANGGULUNG 3.262

Partai Perindo

  • Normans Luntungan, S.T. 6.757

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 19 Feb 2024 17:00:00 Progress: 749 dari 1063 TPS (70.46 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved