Pemilu 2024 di Sulut
Syalom Mokorimban, Putri Tomohon yang Berpotensi Rebut 1 Kursi hingga Jadi Anggota DPRD Termuda
Salah satu nama yang kans kuat peraih kursi yakni Syalom Mokorimban Caleg PDIP dari Dapil Tomohon Selatan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski belum ada keputusan resmi dari KPU, namun sejumlah wajah baru hampir dipastikan bakal mengihiasi DPRD Tomohon.
Salah satu nama yang kans kuat peraih kursi yakni Syalom Mokorimban Caleg PDIP dari Dapil Tomohon Selatan.
Berdasarkan perhitungan internal PDIP Tomohon, Caleg nomor urut 6 Dapil Tomohon Selatan ini meraih 1400 an suara.
Jumlah tersebut membuat perempuan bernama lengkap Syalom Christi Mokorimban ini berada diperingkat kedua, sekaligus nyaris pasti mengunci satu kursi.
Dengan raihan ini pun, Syalom Mokorimban berpotensi menjadi Caleg termuda yang terpilih di Pileg Tomohon 2024. Usianya saat ini baru menginjak 23 tahun.
Syalom Mokorimban sendiri tergolong cukup dikenal dikalangan masyarakat.
Sebelum terjun ke Politik dan masuk PDIP, Syalom pernah dinobatkan sebagai Putri Tomohon.
Selain itu, Anak dari Kaban Kesbangpol Tomohon Stenly Mokorimban tergolong aktif diberbagai organisasi kepemudaan.
"Suatu kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi saya dipercayakan untuk berjuang bersama PDIP," kata Syalom saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
"Melayani dan ternyata Tuhan membawa Syalom dapat kesempatan dari Partai untuk menjalankan amanah memenangkan PDIP di Tomohon, Sulut dan Indonesia," tambah Jebolan Universitas Sam Ratulangi Manado ini.
Masih Berubah
Data yang disajikan berita ini masih sementara. Perubahan jumlah suara setiap caleg masih akan terjadi.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Penentuan parta mana dan jumlah kursi yang diperoleh akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019.
Cara menghitungnya adalah total suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Jadwal rekapitulasi
1. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 2 Maret 2024
2. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 3 Maret 2024
3. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
4. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (hem)
Baca juga: PDIP Kans 18 - 20 Kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dua Caleg Milenial Peraih Suara Terbanyak
Baca juga: Prediksi Caleg Peraih Kursi DPRD Manado, Separuh Lebih Petahana Tumbang
162 Berkas Calon PPK Masuk ke KPU Mitra Sulawesi Utara, Lucky Mamahit Minta Siapkan Diri Hadapi Tes |
![]() |
---|
30 Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih Ditetapkan KPU, Ini Penjelasan Hendra Lumanauw |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih di Pileg 2024 dan Disahkan KPU |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Mitra Sulawesi Utara, PDIP Raih 10 Kursi di DPRD, Golkar Peringkat Kedua |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 9 Panwascam Existing Boltim Sulawesi Utara yang Lolos Evaluasi Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.