Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut Demokrat Pagi Ini, Hillary Lasut Unggul, Raup 145.265 Suara

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut Demokrat Pagi Ini, Hillary Lasut Unggul, Raup 145.265 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Rabu 21 Februari 2024 pagi pukul 05.00 WIB yang diakses Tribun Manado Rabu (21/2/2024) pagi pukul 07.52 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 5147 dari 8240 TPS atau 62,46 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Lasut atau HBL unggul jauh di posisi puncak.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut berada di urutan paling atas dengan perolehan 145265 suara.

Kedua ada Bambang Dwidjatmiko dengan 1922 suara.

Di posisi ketiga Iwan Manasa dengan 1122 suara.

Berikutnya di urutan keempat Enny Yuliana dengan 1025 suara.

Diikuti di posisi kelima Reza Nangka dengan perolehan 594 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 570 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 145265

2. Bambang Dwidjatmiko, 1922

3. Iwan Manasa, 1122

4. Enny Yuliana, 1025

5. David Christian Boyoh, 570

6. Reza Nangka, 594

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved