Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

5 Caleg DPR RI Sulut Peraih Suara Terbanyak Sementara Rio Dondokambey, Hillary, Yasti dan CEP Sengit

Inilah 5 calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sulawesi Utara yang memperoleh suara terbanyak.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TribunManado
Update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara di Pemilu 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah 5 calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sulawesi Utara yang memperoleh suara terbanyak.

Perolehan Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara berikut berdasarkan update hingga Rabu (21/2/2024) siang, pukul 14.36 Wita.

Simak update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara di Pemilu 2024 berikut ini:

Di posisi pertama ada kader partai Demokrat Hillary Brigitta Lasut atau HBL

Hingga kini, Hillary Brigitta Lasut sudah memperoleh 146.280 suara

Diposisi kedua ada kader PDIP, Rio Dondokambey yang telah memperoleh 95.663 suara

Masih dari kader PDIP, perolehan suara terbanyak ketiga diperoleh Yasti Soepredjo Mokoagow dengan 44.059 suara.

Perolehan yang sangat tipis diperoleh Christiany Eugenia Paruntu (CEP) di posisi keempat.

Hingga Kini CEP telah mengantongi 43.130 suara

Kemudian ada kader partai Golkar di posisi kelima, yakni Jerry Sambuaga dengan perolehan 41.363 suara

Data Masuk

Data yang masuk sampai saat ini sesuai update KPU dengan progress: 5172 dari 8240 TPS atau sudah mencapai 62.77 persen

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved