Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Perubahan Tarif Perparkiran Kendaraan di Kotamobagu Sulut Dikeluhkan Sopir Bentor

Di jalan Bolian, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, ada papan pengumuman tarif parkir kendaraan.

Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
pengendara di Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengeluhkan aturan baru mengenai perubahan tarif perparkiran. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pengendara di Kotamobagu, Sulawesi Utara, mendapat aturan baru mengenai perubahan tarif perparkiran.

Seperti dari amatan Tribunmanado.co.id, Selasa (20/2/2024), di jalan Bolian, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Di area tersebut terdapat pengumuman yang terpajang di pos parkir penjagaan milik pemerintah.

Pengumuman tersebut berisi perubahan tarif parkir kendaraan di Kotamobagu.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari seorang supir bentor bernama Atip Pobela.

Sebagai seorang sopir bentor, Atip mengeluhkan adanya perubahan tarif perparkiran kendaraan.

Menurut Atip, bila pemerintah ingin menaikan tarif, khusunya untuk pengendara roda tiga seperti kendaraan bentor, maka tarif angkutan juga perlu dinaikan.

"Tidak boleh. Kalau mau dinaikan tarif parkir, maka biaya angkut juga harus naik," katanya.

Atip juga menuturkan bila sebelumnya pemerintah belum melakukan musyawarah dengan para pengendara di Kotamobagu.

"Kami belum ada pembicaraan dengan pemerintah. Tiba-tiba sudah ada perubahan. Ditempel dua hari lalu," tutur warga Bilalang itu.

Di sisi lain, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Marham Anas Tungkagi mengatakan, bahwa sudah ada uji publik sebelum mengeluarkan kebijakan perubahan tersebut.

"Bulan November 2023 sudah melalui uji publik yang dihadiri semua pelaku usaha se Kotamobagu, tokoh-tokoh masyarakat, semua lurah sangadi dan elemen lainya," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bila saat ini perubahan tarif perparkiran kendaraan itu tinggal menunggu karcis dari BPKD.

"Iya, smntara sosialisasi perda baru yg BPKD sdh smpaikan ke bberapa OPD pengumpul PAD. Tinggal menunggu karcis tarif baru dari BPKD," tuturnya.

Menurut Kadis Perhubungan Kotamobagu itu bahwa area yang ada pos parkir penjagaan akan berlaku sama.

"Semua pos sama. Dan tidak hanya Dishub, tapi semua OPD pengumpul PAD juga berubah/ naik," ucapnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved