Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat Sore Ini, Hillary Lasut Unggul Teratas

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hillary Lasut Unggul Teratas. Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat Sore Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Selasa 20 Februari 2024 sore pukul 14.00 WIB yang diakses Tribun Manado Selasa 20 Februari 2024 sore pukul 15.55 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 5016 dari 8240 TPS atau 60,87 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Lasut atau HBL unggul teratas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut berada di urutan pertama Partai Demokrat dengan perolehan 138974 suara.

Kedua ada Bambang Dwidjatmiko dengan 1741 suara.

Di posisi ketiga Enny Yuliana dengan 990 suara.

Berikutnya di urutan keempat Iwan Manasa dengan 982 suara.

Diikuti di posisi kelima David Christian Boyoh dengan perolehan 552 suara.

Dan, Reza Nangka memperoleh 548 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 138974

2. Bambang Dwidjatmiko, 1741

3. Iwan Manasa, 982

4. Enny Yuliana, 990

5. David Christian Boyoh, 552

6. Reza Nangka, 548

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved