Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

5 Caleg DPR RI Sulut dengan Suara Terbanyak di Hasil Hitung Sementara, Ada HBL dan Rio Dondokambey

Simak update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara di Pemilu 2024 berikut ini.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TribunManado/HO
Rio Dondokambey, Hillary Brigitta Lasut, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Jerry Sambuaga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara di Pemilu 2024 berikut ini

Dari perolehan Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara berikut berdasarkan update hingga Selasa (20/2/2024) pukul 18.43 Wita, inilah 5 nama caleg dengan suara terbanyak.

Di posisi pertama ada Hillary Brigitta Lasut (HBL) 

Hingga kini, HBL sudah mengandongi 140.849 suara

Diposisi kedua masih dipegang kader PDIP, Rio Dondokambey yang telah memperoleh 92.521 suara

Perolehan suara terbanyak ketiga Yasti Soepredjo Mokoagow memperoleh suara 41.775

Sangat tipis dengan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) yang ada di posisi keempat.

Hingga Kini CEP telah mengantongi 41.142 suara

Kemudian ada Jerry Sambuaga di posisi kelima dengan perolehan 39.680 suara

Data Masuk

Data yang masuk sampai saat ini sesuai update KPU, yakni 5056 dari 8240 TPS atau 61.36 persen

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved