Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

UPDATE Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung: Mantiri dan Wurangian Unggul, Arina 4 Besar PDIP

Diakses Tribun Manado pada Senin 19 Februari 2024 pukul 16.30 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Sulut dikuasai oleh Caleg dari PDIP dan Golkar.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
UPDATE Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung: Mantiri dan Wurangian Unggul, Arina 4 Besar PDIP 

Partai Garda Republik Indonesia

  • MARISA HENGKENBALA 1.714

Partai Amanat Nasional

  • AZHARI LAISA 2.119

Partai Bulan Bintang

  • AZHAR, SE 1.750

Partai Demokrat

  • NETTY AGNES PANTOW, SE 2.357
  • ALBERT BOLANG, S.H. 2.385
  • HENRY WALUKOW, SE 1.824
  • VALENTINUS ADEODATUS PUANG 2.087

Partai Solidaritas Indonesia

  • Melky Jakhin Pangemanan, SIP, MAP, M.Si 4.058

Partai Persatuan Pembangunan

  • DAFIT MUHAMMAD YANTU 1.513

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 19 Feb 2024 15:00:00 Progress: 557 dari 1371 TPS (40.63 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved