Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Hasil Hitung Sementara DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon PDIP Siang Ini, Robby Dondokambey Unggul

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) Dapil Minahasa dan Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon PDIP Siang Ini, Robby Dondokambey Unggul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) Dapil Minahasa dan Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Senin 19 Februari 2024 pagi pukul 08.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Senin 19 Februari 2024 siang pukul 11.09 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 772 dari 1469 TPS atau 52,55 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara Dapil Minahasa Tomohon PDIP, Robby Dondokambey unggul.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Robby Dondokambey berada di urutan pertama dengan perolehan 6006 suara.

Diikuti di urutan kedua Vonny Paat dengan 4157 suara.

Dibuntuti di posisi ketiga Rhesa Waworuntu dengan perolehan 3542 suara.

Selanjutnya di urutan keempat ada Pierre Makisanti dengan perolehan 3433 suara.

Di posisi lima oleh Julianita Wongkar dengan 2760 suara.

Berikutnya di posisi enam yakni Melisa Gerungan dengan 2030 suara.

Zerenya Pioh berada di urutan tujuh dengan perolehan 1506 suara.

Dan, Imelda Nofita Rewah memperoleh 902 suara.

Berikut daftar suara caleg DPRD 2024 Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon PDIP:

1. Robby Dondokambey, 6006

2. Vonny Jane Paat, 4157

3. Pierre Johan Sierra Makisanti, 3433

4. Imelda Nofita Rewah, 902

5. Rhesa Reynard Andreas Waworuntu 3542

6. Melisa Gerungan 2.030

7. Julianita Sheidy Cynthia Wongkar 2760

8. Zerenya Mathilda Sarah Pioh, 1506

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved