Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

9 Caleg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung dengan Suara Terbanyak Sementara, Mantiri-Wurangian Teratas

Berikut ini hasil hitung sementara perolehan suara caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 2 yang meliputi Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung.

Kolase Tribun Manado
Kolase foto Eugenie Mantiri dan Priscila Cindy Wurangian; 9 Caleg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung dengan Suara Terbanyak Sementara, Mantiri-Wurangian Teratas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini hasil hitung sementara perolehan suara caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 2 yang meliputi Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung, Senin (19/2/2024) pagi.

Berdasarkan data yang diakses dari website KPU, hingga Senin 19 Februari 2024 Pukul 10.00.00 Wita, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin sementara di dapil Minut-Bitung dengan persentase 31,12 persen atau 27.118 suara.

Disusul Partai Golkar dengan persentase 17.29 persen atau 15.072.

Kemudian Partai Gerindra 11.98 persen atau 10.441 suara, Partai Demokrat 7.83 persen atau 6822 suara, dan Partai NasDem 7.41 persen atau 6.456 suara.

Caleg DPRD Sulut dapil Minut-Bitung yang meraih suara terbanyak yakni Eugenie Nonarine Mantiri dari PDIP.

Disusul caleg Partai Golkar Priscilla Cindy Wurangian.

Di posisi ketiga ada Ruslan Abdul Gani, caleg PDIP.

Berikut daftar caleg DPRD Sulut dapil Minut-Bitung dengan suara terbanyak berdasarkan hasil hitung sementara KPU:

  1. Eugenie Nonarine Mantiri SPd (PDIP), 8.088 suara.
  2. Priscilla Cindy Wurangian (Golkar), 7.978 suara.
  3. Ruslan Abdul Gani SSos, MM (PDIP), 5.408 suara.
  4. Reynald Tuwaidan (Golkar), 5.096 suara.
  5. Berty Kapojos SSos (PDIP), 4.245 suara.
  6. Julitje Margareta Maringka SE (Gerindra), 4.178 suara.
  7. Nick Adicipta Lomban (NasDem), 3.958 suara.
  8. Melky Jakhin Pangemanan SIP, MA, MSi (PSI), 3.629 suara.
  9. Dra Norri Supit (NasDem), 3.500 suara.

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 19 Feb 2024 10:00:00 Progress: 706 dari 1344 TPS (52.53 persen).

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. 

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved