Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa Tenggara: Tomy, Katrien dan Anak James Tetinggi

Hingga Minggu 18 Februari 2024 pukul 08.00 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dikuasai oleh tiga Caleg

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa Tenggara: Tomy, Katrien dan Anak James Tetinggi 

Partai Golongan Karya

  • TOMY LIKE AGESWEROS LUMINTANG 1.608
  • TEMMY NOPIE NARAY 1.039
  • BELLA SEYALI MERISA KATUCHE, S.H 801

Partai NasDem

  • ANDIKA ANDI ROGAHANG 883

Partai Bulan Bintang

  • BOBBY OCTO SUMANDA 753
  • DEKSAM KATAMANG 537

Dapil Minahasa Tenggara 4 Progress: 58 dari 67 TPS (86.57 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • KARTINI TAREK 1.175
  • ZONNY TENNY HARFY KOSEGERAN 1.021

Partai Golongan Karya

  • FANLY MOKOLOMBAN 997

Partai NasDem

  • SERGIO NAHASON PELLENG 1.180

Partai Demokrat

  • KATRIEN MOKODASER 1.252

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 19:30:00 Progress: 242 dari 393 TPS (61.58 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved